NOVA.id - Beberapa provinsi di Indonesia hingga saat ini masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda.
Nantinya, wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKS sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Lantas, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan April 2023
Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber:
1. Jambi
Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.
Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:
Baca Juga: Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi
2. Riau
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR