Peserta bisa mengakses perawatan jalan tingkat pertama pada FKTP.
Kunjungan tersebut bisa dilakukan maksimal sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Selain itu, dalam keadaan kegawatdaruratan, peserta bisa langsung menuju UGD rumah sakit baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Kemudahan lain yang didapatkan adalah peserta cukup membawa KTP untuk berobat.
Baca Juga: Nggak sampai Lima Menit, Begini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online
View this post on Instagram
(*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR