NOVA.ID - Jelang lebaran, maka akan ada banyak orang yang menjalani mudik ke kampung halaman.
Meskipun segala persiapan fisik dan mental untuk mudik sudah dilakukan, sakit kadang tak mengenal waktu dan tempat.
Apalagi setelah melakukan perjalanan jauh, maka ketahanan tubuh mungkin saja mulai menurun hingga menyebabkan kita jatuh sakit.
Umumnya ketika sakit, kita akan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.
Nama faskes tingkat 1 itu sendiri tertulis pada kartu BPJS Kesehatan kita sesuai alamat domisili.
Baca Juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Segini Biaya untuk Naik Kelas Rawat Inap
Tetapi ketika kita atau keluarga sakit saat mudik Lebaran, apa kita bisa melakukan pengobatan ke faskes di kota lain dan biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Tenang. Kalau Sahabat NOVA menjadi peserta BPJS Kesehatan, meski berada di luar kota pun, ketika sakit tetap bisa ditanggung.
Mengutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pengobatan di luar wilayah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, atau faskes) tempat peserta terdaftar.
Mengutip Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam Youtube BPJS Kesehatan, kita tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wajib Disimak! Berikut 5 Layanan Kesehatan yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.
Peserta bisa mengakses perawatan jalan tingkat pertama pada FKTP.
Kunjungan tersebut bisa dilakukan maksimal sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Selain itu, dalam keadaan kegawatdaruratan, peserta bisa langsung menuju UGD rumah sakit baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Kemudahan lain yang didapatkan adalah peserta cukup membawa KTP untuk berobat.
Baca Juga: Nggak sampai Lima Menit, Begini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online
View this post on Instagram
(*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR