NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) jika sudah tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.
Jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta, peserta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu klaim JHT.
3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih sebab klaim
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol Trans Jawa
Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.
5. Pengecekan data
Lakukan pengecekan data kepesertaan.
Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
6. Ambil foto
Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi data
Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.
8. Rincian saldo JHT
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan kemudian klik selanjutnya.
9. Pengecekan data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
Jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR