Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.
"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.
BPJS PBI
Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.
"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," ujar Iqbal.
Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.
"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.
Tidak berlaku untuk perusahaan baru
Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.
Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Annisa Octaviana |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR