NOVA.id - KP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/02).
JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Apa itu JKP?
JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/02), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.
Manfaat JKP
Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.
“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Berikut 3 manfaat utama program JKP:
1. Uang tunai
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya. Rinciannya:
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Klaim dengan Mudah Lewat JMO, Ini Caranya
Syarat memperoleh JKP
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?".
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR