“Proses pembahasan yang kurang partisipatif dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan uji formil UU Cipta Kerja telah berdampak secara substantif pada pelindungan hak-hak konstitusional pekerja, khususnya perempuan pekerja,” pungkas komisioner Tiasri Wiandani.
Di samping itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 75/PUU-XX/2022 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab negara terhadap para pekerja rumahan dapat dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Hal tersebut seyogyanya segera dilakukan sebagai upaya dari negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.”
Seperti juga pekerja rumah tangga, sektor pekerja rumahan juga terbanyak diisi oleh perempuan.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, pernyataan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi tersebut mempertegas pentingnya kebijakan khusus bagi perempuan pekerja.
Khusunya di sektor pekerja rumahan yang dapat diwujudkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta pemerintah daerah guna memenuhi amanat konstitusi dalam pemenuhan hak warga negara, dan hak pekerja, serta hak bebas dari diskriminasi dan kekerasan di Indonesia.
Mari kita dukung terus upaya perlindungan perempuan pekerja dan pemenuhan hak-haknya. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR