Dijelaskan bahwa setiap korban mengalami kerugian yang berbeda atas kredit emas tersebut.
Sementara korban yang melaporkan kasus tersebut mengalami kerugian Rp195 juta.
"Untuk satu orang, kalau yang lain mungkin dituntut dengan perkara terpisah," ucap JPU.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Lady Arianita, Silva Da Rosa dan Ria Permata Sukma juga turut menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban penipuan.
Dalam keterangannya, saksi seorang ibu bernama Rita Marlina mengatakan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp195 juta.
"Semua korban berbeda-beda, totalnya mencapai 2 miliar," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada sebanyak 7 orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.
Ia mengaku awalnya tertarik dengan kredit emas tersebut karena dijanjikan ada keuntungan.
"Tapi kalau awal-awal sih lancar sampai di detik dia kabur masih lancar. Tapi enggak tahu akhirnya dia kabur," katanya.
Senada dengan itu, korban Yeni menyebut dirinya telah memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan.
Para korban pun pesimis uang yang diinvestasikan tersebut dapat kembali, namun berharap ada keadilan.
"Kami minta tegakkan keadilan, minta dia (terdakwa) dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya," pungkasnya. (*)
KOMENTAR