NOVA.ID - Belakangan ini banyak sekali perusahaan yang harus mengurangi karyawan karena terancam gulung tikar.
Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak bisa mengatasi krisis dan akhirnya gulung tikar.
Lantas bagaimana nasib jaminan hari tua bagi karyawan yang perusahaannya terlanjur bangkrut?
Berikut NOVA rangkum Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK dari perusahaan tidak aktif.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena perusahaan non-aktif.
Upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana JHT anda adalah sebagai berikut:
1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Terkena PHK
a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
b. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerja
c. Mencantumkan unit kerja terakhir
d. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup
e. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tua
f. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan,
Untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:
(*)
KOMENTAR