NOVA.id - Sahabat NOVA, tahun ajaran baru segera dimulai untuk anak sekolah.
Bagi siswa SMA/SMK di Jawa Barat, Pengumuman hasil PPDB Tahap 2 juga baru saja diluncurkan pada Senin, (10/07) lalu.
PPDB Jawa Barat Tahap 2 ini meliputi pendaftaran dari jalur zonasi dan rapor umum.
Pengumuman PPDB Jabar bisa diakses melalui portal ppdb.jabarprov.go.id ya.
Bagi peserta yang lulus, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melakukan daftar ulang.
Bagaimana cara daftar ulang PPDB Tahap 2 Jawa Barat secara online dan offline? Sahabat NOVA wajib simak!
Sebelum mendaftar ulang ke sekolah tujuan, peserta didik lebih dulu mengisi formulir yang disediakan sekolah tujuan.
Selain itu, peserta yang lulus bisa mencetak bukti tanda diterima di sekolah tujuan.
Setelah dicetak, bukti tanda diterima akan menjadi syarat daftar ulang.
Syarat pendaftaran ulang PPDB 2023:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli yang dicetak dari laman PPDB saat pendaftaran online
View this post on Instagram
Baca Juga: Daripada Bosan, Ini Kegiatan yang Bisa Dilakukan Para Ibu Selagi Menunggu Anak Sekolah
- Menunjukkan bukti tanda diterima yang dicetak dari laman PPDB saat pengumuman PPDB
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah tujuan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli
Jangan sampai terlewat, jadwal daftar ulang PPDB Jawa Barat 2023 berlangsung hari ini 13 hingga 14 Juli 2023.
Tahun ajaran baru akan dimulai pada 17 Juli 2023 mendatang.
Cara cek hasil seleksi PPDB Tahap 2:
- Buka link https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.
- Calon peserta didik memilih Kota/Kabupaten sesuai wilayah pendaftaran sekolah
- Klik Buka Laman Cadisdik
- Pilih Hasil Seleksi
- Pilih SMA/SMK
Baca Juga: Jitu! Tips Bujuk Anak Sekolah Hari Pertama di Tahun Ajaran Baru Menurut Forum Kemendikbud
- Pilih Kota dan Jenis Sekolah (Negeri/Swasta)
- Lalu sekolah tujuan, Klik Lihat
- Masukkan Nomor Pendaftaran
- Pilih Jalur Penerimaan
- Hasil seleksi akan tampil di layar. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR