NOVA.ID - UU Kesehatan memang banyak mengundang pro dan kontra.
Bahkan, beberapa pasalnya juga bikin penasaran yang jadi tanda tanya.
Salah satunya, soal perusahaan yang tak wajib daftarkan BPJS Kesehatan pegawai.
Memang benar?
Sejatinya, pada draft sebelumnya, pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tidak disebutkan istilah BPJS Kesehatan di dalamnya.
Jadi, perusahaan tak wajib daftarkan BPJS Kesehatan Pegawai?
Meski menghapus istilah BPJS Kesehatan, namun perusahaan tetap wajib menjamin kesehatan pekerjanya.
Salah satu caranya, ya dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan/atau jaminan kesehatan lain.
Sebagai informasi, persoalan kewajiban perusahaan ini pun diatur dalam UU BPJS dan SJSN.
Lebih lanjut, kewajiban perusahaan menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan yang baru.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa UU Kesehatan Baru Mendapat Penolakan dan Dampaknya Bagi Kita
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR