NOVA.id - Gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji 8% diusulkan untuk ASN, TNI, dan Polri.
Sementara kenaikan gaji 12% untuk pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ungkap Jokowi.
Tujuan kenaikan gaji ASN
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksaan transformasi berjalan efektif sehingga harapan kedepannya reformasi birkokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta menakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Berikut ini rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:
Gol I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: KPU Tegaskan Pentingnya Hak Suara Perempuan pada Pemilu 2024, Kesetaraan Gaji Diperjuangkan
Gol II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR