NOVA.id - Gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji 8% diusulkan untuk ASN, TNI, dan Polri.
Sementara kenaikan gaji 12% untuk pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ungkap Jokowi.
Tujuan kenaikan gaji ASN
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksaan transformasi berjalan efektif sehingga harapan kedepannya reformasi birkokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta menakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Berikut ini rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:
Gol I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: KPU Tegaskan Pentingnya Hak Suara Perempuan pada Pemilu 2024, Kesetaraan Gaji Diperjuangkan
Gol II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gol III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gol IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Meski masih menunggu keputusan Presiden, sejumlah kementrian dan lembaga telah mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.
Kenaikan tukin ASN nantinya akan terdapat perbedaan berdasarkan target kinerja dari masing-masing kementrian dan lembaga.
Selain pemerintah pusat, tukin pemerintah daerah juga akan diusulkan juga nantinya.
"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/08).(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR