NOVA.ID - Skor BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) memiliki peranan penting dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan.
BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Sebenarnya kini BI Checking juga sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sejak 2018.
Namun masih banyak orang yang belum mengetahuinya, sehingga masih sering menggunakan istilah BI Checking.
Sebenarnya, BI checking atau SLIK OJK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Namun, ketika kita sudah melunasi kredit tetapi skor BI Checking masih dalam poin buruk, bagaimana cara memperbaikinya?
Cara Perbaiki Skor BI Checking
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan pinjol ilegal tidak akan masuk ke dalam SLIK atau OJK Checking.
Bahkan pinjol berizin dari OJK pun saat ini belum sepenuhnya terdaftar di SLIK.
"Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking," dikutip dari Kompas.com.
Sarjito menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki skor buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, dia bisa melakukan perbaikan dengan berbicara langsung kepada pemberi pinjaman.
Baca Juga: Viral di Twitter, Apa Itu BI Checking dan Informasi Apa Saja yang Bisa Didapat?
Jika utang di bank telah dilunasi, langkah selanjutnya adalah berbicara dengan pihak bank untuk memastikan data perbaikan skor diperbarui.
Sementara bagi Sahabat NOVA pernah memiliki tagihan "pay later" dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, Kita dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait atau ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperbaiki skor SLIK.
"Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke PUJK," jelas Sarjito.
Cara Cek Skor BI Checking Online
Kita dapat dengan mudah mengecek skor BI Checking secara online melalui langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Gagal Ajukan KPR Gara-Gara Suka Pakai Paylater, OJK Ingatkan Hal Ini
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking
Berdasarkan Peraturan OJK, terdapat 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking:
Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Skor BI Checking Jelek, OJK Jelaskan Cara Memperbaiki dan Langkah-Langkah Cek di idebku.ojk.go.id
KOMENTAR