NOVA.id - Pinjaman online kini sudah bukan hal yang asing bagi masyarakat.
Keberadaan pinjol bak pidau bermata dua.
Pinjol bisa memberikan solusi instan bagi sebab bisa mencairkan dana tanpa agunan namun jika gagal bayar risiko penyebaran data dan pengancaman mengintai.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat kita patut waspada terhadap modus pinjol.
Sebab, pinjol ilegal marak beredar dengan berbagai motif mencari debitur.
Pinjol ilegal berbahaya.
Sebab pinjol ilegal biasanya mematok bunga tinggi dan juga sistem denda yang tidak jelas.
Apalagi risiko pengancaman dan penyebaran data jika debitur gagal bayar.
Namun, 3 pinjol berikut adalah contoh pinjol legal yang diawasi OJK.
Selain lebih aman, kita juga tidak was-was akan tersebarnya data pribadi.
Apa saja 3 pinjol legal yang terverifikasi oleh OJK?
Baca Juga: 8 Ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Modusnya Pakai File Sharing Ini!
1. Spinjam
Spinjam merupakan aplikasi jual beli online yang dimiliki oleh e-commerce Shopee.
Ini merupakan inovasi fitur bagi pengguna Shopee Pay Later.
Debitur hanya perlu mendaftar dengan KTP serta mengisi data diri.
Bunga pinjaman tergolong rendah dengan limit yang cukup besar menjadi daya tarik dari Spinjam.
2. Kredit Pintar
Selain Spinjam, Kredit Pintar juga mudah dalam urusan pencairan.
Bahkan, hanya bermodalkan KTP dan foto diri saja untuk mengajukan pinjaman.
Bunga pinjaman yang ditawarkan juga tergolong rendah.
Yakni hanya 14,5 persen saja dalam setahun.
Sedangkan limit pinjaman bisa mencapai Rp20 juta.
3. AdaKami
AdaKami juga tak memerlukan persyaratan yang ribet lho.
Selain data diri, kita juga cukup melampirkan foto KTP.
Suku bunga yang ditawarkan hanya 3 persen setiap bulannya.
Tenor pinjaman juga bisa dipilih sesuai kemampuan debitur mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan.
Limitnya juga cukup besar hingga Rp80 juta.(*)
(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR