NOVA.ID - Punya kendaraan lebih dari 3 tahun?
Jika iya, maka Sahabat NOVA wajib mengikuti uji emisi.
Kini peraturan melakukan uji emisi ini wajib karena tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Adapun uji emisi kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama satu tahun.
Diberlakukannya uji emisi ini juga seiring dengan adanya kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.
Memang apa itu uji emisi?
Uji emisi adalah tes pada kendaraan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Dalam proses uji emisi, ada beberapa langkah dan ketentuan pengujian emisi.
Pertama, pengujian dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot.
Posisi kendaraan pun dalam konsisi menyala tanpa menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan.
Proses uji emisi ini dilakukan cukup singkat, yakni 5-7 menit saja, nantinya kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Baca Juga: Jalan-Jalan Bawa Anak ke Taman Jadi Lebih Murah Usai Kendaraan Lolos Uji Emisi, kok Bisa?
Nah, ada beberapa tempat yang menyediakan layanan untuk melakukan uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Nah, jika Sahabat NOVA berada di daerah Jakarta, berikut ini ada 5 tempat uji emisi di Jakarta yang bisa dicoba.
Di mana saja?
1.Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2.Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3.Taman Anggrek, Jakarta Barat
4.Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5.Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Nah, itulah beberapa tempat uji emisi di Jakarta yang bisa dicoba. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR