Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah ke wacana pemblokiran Tiktok Shop.
"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," kata Usman.
Usman menjelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut.
Terkait e-commerce urusannya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara soal urusan blokir atau take down, menjadi kewenangan Kemenkominfo.
"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata dia.
Kendati demikian, pro kontra terjadi di kalangan netizen.
Banyak dari mereka yang mendukung langkah penutupan, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.
Mayoritas menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia baik berikut dengan manfaatnya.
Baca Juga: Jual Kesedihan Anak Yatim, Pengelola Panti Ngemis Online di TikTok Raup Rp50 Juta
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR