NOVA.id - Di tengah maraknya harga rumah yang kian melambung, pemerintah memberikan angin segar.
Pemerintah memberikan bantuan berupa insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan.
Hal ini bahkan langsung diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apa saja syarat dan cara mendapatkan insentif PPN KPR Rumah ini?
Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.
Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Menkeu menyebut, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100 persen.
Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini.
Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR