NOVA.ID - Kondisi cuaca di Indonesia saat ini mulai beralih ke musim hujan.
Di beberapa wilayah bahkan sudah banyak kejadian hujan lebat yang disertai angin kencang.
Hujan deras disertai angin kencang dapat menjadi pemicu utama pohon-pohon tumbang.
Dalam beberapa kejadian tragis, mobil-mobil yang berada di bawah rimbunnya pepohonan menjadi sasaran tak terduga.
Terlebih jika pohon tumbang menyebabkan kerusakan cukup parah pada kendaraan.
Tentu biaya perbaikan hingga jasa servis yang dilakukan akan tinggi ya Sahabat NOVA.
Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset milik pemerintah, ternyata dapat mengeklaim asuransi dan ganti rugi tanpa dipungut biaya.
Berikut syarata dan cara pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam Lifepal.co.id.
Dokumen Syarat Pengajuan Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang
- Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib
- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan
Baca Juga: Awas Tersambar Petir! 3 Bahaya Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan, Taruhannya Nyawa
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR