Melansir dari Kompas.com, pada PP Nomor 45 1990, ada larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan dalam pasal 14.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Jika berani-berani melakukan perselingkuhan, ada sanksi berat bagi pada ASN.
Menurut Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh bisa dijatuhi hukuman berat.
Sanksi berat ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR