Pengasuhan dalam keluarga yang memberikan kesempatan anak untuk berkomunikasi dengan baik adalah pintu awal pencegahan, kemudian di lingkungan anak-anak tersebut.
Keluarga harus menghadirkan komunikasi dan pengasuhan yang menyenangkan pada anak sehingga ketika anak sudah merasa aman, akan memunculkan sifat keterbukaan dan juga anak merasa terlindungi.
3. Edukasi Kesehatan Mental di Sekolah dan Masyarakat
Dalam mencegah kasus anak mengakhiri hidup, juga harus ada peran dari sekolah dan masyarakat.
Di sekolah perlu terus dilakukan edukasi kepada siswa dan wali murid, terutama kesehatan mental anak.
Begitu juga di kalangan masyarakat, edukasi dan membongkar paradigma harus dilakukan bahwa anak mengakhiri hidup ini bukan sebuah aib, melainkan harus tetap dilaporkan sehingga diketahui sebab kematiannya.
4. Peran Regulasi dari Pemerintah dan Pemblokiran Situs
Pemerintah dalam hal ini juga harus berperan dalam mencegah fenomena anak mengakhiri hidup.
Adapun pemerintah haris membuat regulasi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memblokir situs-situs yang terkait yang menjadi referensi orang mengakhiri hidup. (*)
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR