Terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang tidak pernah berhutang tetapi tiba-tiba mendapat tagihan pinjol dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
Nantinya, menurut Sarjito, satuan tugas (satgas) dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.
Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan. Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Adapun jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Mengutip Kompas.com, masyarakat dapat melapor secara online ke pihak kepolisian melalui:
Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.
Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi ditagih Pinjol padahal tidak utang. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR