NOVA.id - Kisah pembunuhan tragis yang dialami oleh satu keluarga di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur jadi perhatian banyak orang.
Pasalnya pelaku tega menghabisi satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, yakni suami (Waluyo, 35), istri (SW, 34), anak (RJS, 15), anak (VDS, 11), dan anak (ZAA, 3).
Pelaku sendiri berinisial JND adalah anak laki-laki yang baru berusia 17 tahun.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kalimantan ini terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Kasus pembunuhan ini memiliki motivasi dendam dari pelaku kepada keluarga korban lantaran hubungan cintanya dengan korban RJS tak direstui.
Setelah membunuh kelimanya, JND bahkan dengan tega sempat memperkosa mayat SW dan RJS.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncti pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku mendapat ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Setelah kasus ini terjadi, banyak warga di sekitar tempat kejadian pembunuhan satu keluarga di Kalimantan ini belum lama merubuhkan rumah pelaku.
Dilansir dari Tribunnews.com, tTiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator, Sabtu (10/2/2024).
Video detik-detik proses perobohan rumah keluarga JND pun viral di media sosial.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR