NOVA.id - Kisah pembunuhan tragis yang dialami oleh satu keluarga di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur jadi perhatian banyak orang.
Pasalnya pelaku tega menghabisi satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, yakni suami (Waluyo, 35), istri (SW, 34), anak (RJS, 15), anak (VDS, 11), dan anak (ZAA, 3).
Pelaku sendiri berinisial JND adalah anak laki-laki yang baru berusia 17 tahun.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kalimantan ini terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Kasus pembunuhan ini memiliki motivasi dendam dari pelaku kepada keluarga korban lantaran hubungan cintanya dengan korban RJS tak direstui.
Setelah membunuh kelimanya, JND bahkan dengan tega sempat memperkosa mayat SW dan RJS.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncti pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku mendapat ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Setelah kasus ini terjadi, banyak warga di sekitar tempat kejadian pembunuhan satu keluarga di Kalimantan ini belum lama merubuhkan rumah pelaku.
Dilansir dari Tribunnews.com, tTiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator, Sabtu (10/2/2024).
Video detik-detik proses perobohan rumah keluarga JND pun viral di media sosial.
Viral video perubuhan rumah pelaku pembunuhan satu keluarga di Kalimantan itu dirubuhkan dan akhirnya semuanya rata dengan tanah.
Namun tindakan perobohan rumah pelaku pembunuhan 1 keluarga ini bukan tindakan main hakim sendiri ya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopenajam, pihak keluarga JND memberikan keterangan soal perobohan rumah tersebut.
Pihak keluarga mengatakan telah sepakat untuk minggat dari Desa Babulu Laut, Kecamatan Babalu.
Selain itu, keluarga juga mengizinkan perobohan rumah mereka untuk mengurangi rasa trauma masyarakat.
"Yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili keluarga, saya dengan ini membuat pernyataan dengan sesungguhnya."
"Bahwa saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu atau pun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara."
"Saya dan keluarga saya bersedia rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami," demikian pernyataan pihak keluarga dalam video yang diunggah akun @infopenajam.
Melansir TribunKaltim.com, Kepala Desa Babulu Laut, Ismail Subli membenarkan terkait perobohan rumah keluarga pelaku pembunuhan satu keluarga. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR