3.Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
4.Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.
5.Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
6.Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
Itulah cara mengatasi SPT lebih bayar, semoga membantu. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR