NOVA.id - Ingin pinjam uang untuk usaha rumahan, pakai pinjaman online atau fintech peer to peer lending, ya?
Loh, memang berbeda?
Yap, masih banyak dari kita yang mungkin masih sering salah mengira keduanya adalah tempat pinjam uang yang sama.
Padahal pinjol dan fintech peer to peer lending sangat berbeda.
Memang, apa perbedaan fintech peer to peer lending dengan pinjol?
Fintech Peer to Peer Lending
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Secara sederhana, fintech P2P lending adalah platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana (lender) untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur (borrower) dengan return lebih tinggi, sedangkan borrower bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat.
Namun peminjam maupun pemberi pinjaman akan melalui tahapan verifikasi untuk menjaga keamanan.
Saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan ada 101 platform P2P Lending berizin dan diawasi OJK yang tergabung.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Modal Usaha Lewat Fintech, Ini Langkah-Langkahnya
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR