NOVA.id - Ingin pinjam uang untuk usaha rumahan, pakai pinjaman online atau fintech peer to peer lending, ya?
Loh, memang berbeda?
Yap, masih banyak dari kita yang mungkin masih sering salah mengira keduanya adalah tempat pinjam uang yang sama.
Padahal pinjol dan fintech peer to peer lending sangat berbeda.
Memang, apa perbedaan fintech peer to peer lending dengan pinjol?
Fintech Peer to Peer Lending
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Secara sederhana, fintech P2P lending adalah platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana (lender) untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur (borrower) dengan return lebih tinggi, sedangkan borrower bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat.
Namun peminjam maupun pemberi pinjaman akan melalui tahapan verifikasi untuk menjaga keamanan.
Saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan ada 101 platform P2P Lending berizin dan diawasi OJK yang tergabung.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Modal Usaha Lewat Fintech, Ini Langkah-Langkahnya
Selain itu, hal yang memberdakan fintech P2P lending dengan pinjol menurut Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif AFPI, terletak pada legalitasnya.
"Kami bukan pinjol, pinjol itu ilegal. Kami adalah fintech peer to peer lending," kata Yasmine ditemui dalam Media Gathering Rupiah Cepat di Jakarta, Selasa 30 April 2024.
Selain itu, berbeda dengan pinjol, fintech P2P itu hanya boleh mengakses informasi CAMILAN (Camera, Microfon, dan Location) dari pengguna layanannya.
"Jadi kalau ada yang bilang data saya tiba-tiba ada yang WA ke kantor saya, saya ada pinjaman dan lainnya. Itu tidak boleh di fintech P2P lending," lanjut Yasmine.
Selain itu fintech P2P lending juga memiliki sertifikasi minimum ISO 27001, aturan dan layanan perlindungan konsumen, serta memiliki tenaga penagih bersertifikat yang memiliki etika dalam penagihan utang.
Pinjaman Online (Pinjol)
Sementara pinjol adalah aplikasi pinjaman yang dilakukan secara online dengan sumber dana perseorangan atau perusahaan.
Sehingga di pinjol tidak ada istilah lender dan juga borrower.
Untuk meminjam uang di pinjol biasanya jauh lebih mudah dibandingkan dengan di fintech P2P lending karena biasanya ada yang tidak melakukan langkah verifikasi.
Pinjol juga biasanya menggunakan jasa penagihan yang kuran profesional.
Nah, itulh perbedaan fintech peer to peer lending dengan pinjol, semoga membantu! (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR