Selain itu, hal yang memberdakan fintech P2P lending dengan pinjol menurut Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif AFPI, terletak pada legalitasnya.
"Kami bukan pinjol, pinjol itu ilegal. Kami adalah fintech peer to peer lending," kata Yasmine ditemui dalam Media Gathering Rupiah Cepat di Jakarta, Selasa 30 April 2024.
Selain itu, berbeda dengan pinjol, fintech P2P itu hanya boleh mengakses informasi CAMILAN (Camera, Microfon, dan Location) dari pengguna layanannya.
"Jadi kalau ada yang bilang data saya tiba-tiba ada yang WA ke kantor saya, saya ada pinjaman dan lainnya. Itu tidak boleh di fintech P2P lending," lanjut Yasmine.
Selain itu fintech P2P lending juga memiliki sertifikasi minimum ISO 27001, aturan dan layanan perlindungan konsumen, serta memiliki tenaga penagih bersertifikat yang memiliki etika dalam penagihan utang.
Pinjaman Online (Pinjol)
Sementara pinjol adalah aplikasi pinjaman yang dilakukan secara online dengan sumber dana perseorangan atau perusahaan.
Sehingga di pinjol tidak ada istilah lender dan juga borrower.
Untuk meminjam uang di pinjol biasanya jauh lebih mudah dibandingkan dengan di fintech P2P lending karena biasanya ada yang tidak melakukan langkah verifikasi.
Pinjol juga biasanya menggunakan jasa penagihan yang kuran profesional.
Nah, itulh perbedaan fintech peer to peer lending dengan pinjol, semoga membantu! (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR