NOVA.id - Debt collector merupakan orang yang menagih utang atau pinjaman dari sebuah institusi keuangan seperti bank, pinjol, atau paylater.
Namun, tidak semua debt collector ternyata sesuai dengan aturan loh.
Padahal, penagih juga sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ciri-ciri debt collector legal yang sesuai etika penagihan utang.
Apa saja hal yang perlu kita perhatikan untuk mengenali debt collector?
1. Identitas dan Legalitas
Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Perhatikan adanya foto, nama lengkap, jabatan, dan logo perusahaan tersebut.
Debt collector yang sah biasanya membawa surat tugas yang menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.
Surat tugas ini harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahaan tersebut.
2. Komunikasi dan Perilaku
Debt collector yang resmi akan memperkenalkan diri dengan sopan dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.
Mereka biasanya akan menyebutkan nama debitur (orang yang berhutang) dan perusahaan pembiayaan yang mereka wakili.
Baca Juga: 6 Pinjol Legal Tanpa Debt Collector saat Gagal Bayar, Bunganya Juga Rendah Banget!
Penagihan biasanya dilakukan pada jam kerja resmi dan di tempat tinggal atau tempat kerja debitur.
Debt collector biasanya tidak melakukan penagihan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi chat dengan nada mengancam atau meneror.
Debt collector yang resmi tidak akan menggunakan ucapan kasar, ancaman kekerasan, atau menghubungi kerabat debitur untuk mempermalukan.
Mereka juga tidak akan menyita barang-barang milik debitur secara sepihak.
3. Proses Penagihan
Debt collector yang resmi akan menjelaskan secara rinci jumlah hutang, denda keterlambatan (jika ada), dan solusi untuk pelunasan hutang.
Mereka harus bisa menjelaskan secara transparan tentang bunga dan biaya lainnya yang berlaku.
Debt collector yang resmi membuka peluang negosiasi dengan debitur untuk mencari kesepakatan tentang jadwal dan cara pelunasan hutang.
Mereka harus menghargai kemampuan debitur dalam melunasi hutang.
Jika kita dihubungi oleh debt collector, pastikan untuk melakukan hal berikut minta identitas dan surat tugas mereka.
Tanyakan secara detail mengenai hutang yang ditagih.
Jika ragu, hubungi langsung perusahaan pembiayaan terkait untuk verifikasi.
Jika mengalami intimidasi atau perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector, laporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau kepolisian. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR