Mereka biasanya akan menyebutkan nama debitur (orang yang berhutang) dan perusahaan pembiayaan yang mereka wakili.
Baca Juga: 6 Pinjol Legal Tanpa Debt Collector saat Gagal Bayar, Bunganya Juga Rendah Banget!
Penagihan biasanya dilakukan pada jam kerja resmi dan di tempat tinggal atau tempat kerja debitur.
Debt collector biasanya tidak melakukan penagihan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi chat dengan nada mengancam atau meneror.
Debt collector yang resmi tidak akan menggunakan ucapan kasar, ancaman kekerasan, atau menghubungi kerabat debitur untuk mempermalukan.
Mereka juga tidak akan menyita barang-barang milik debitur secara sepihak.
3. Proses Penagihan
Debt collector yang resmi akan menjelaskan secara rinci jumlah hutang, denda keterlambatan (jika ada), dan solusi untuk pelunasan hutang.
Mereka harus bisa menjelaskan secara transparan tentang bunga dan biaya lainnya yang berlaku.
Debt collector yang resmi membuka peluang negosiasi dengan debitur untuk mencari kesepakatan tentang jadwal dan cara pelunasan hutang.
Mereka harus menghargai kemampuan debitur dalam melunasi hutang.
Jika kita dihubungi oleh debt collector, pastikan untuk melakukan hal berikut minta identitas dan surat tugas mereka.
Tanyakan secara detail mengenai hutang yang ditagih.
Jika ragu, hubungi langsung perusahaan pembiayaan terkait untuk verifikasi.
Jika mengalami intimidasi atau perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector, laporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau kepolisian. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR