NOVA.id - Debt collector merupakan orang yang menagih utang atau pinjaman dari sebuah institusi keuangan seperti bank, pinjol, atau paylater.
Namun, tidak semua debt collector ternyata sesuai dengan aturan loh.
Padahal, penagih juga sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ciri-ciri debt collector legal yang sesuai etika penagihan utang.
Apa saja hal yang perlu kita perhatikan untuk mengenali debt collector?
1. Identitas dan Legalitas
Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Perhatikan adanya foto, nama lengkap, jabatan, dan logo perusahaan tersebut.
Debt collector yang sah biasanya membawa surat tugas yang menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.
Surat tugas ini harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahaan tersebut.
2. Komunikasi dan Perilaku
Debt collector yang resmi akan memperkenalkan diri dengan sopan dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR