"Alasan penahanan apa? Setiap diminta hadir dia datang. Penahanan enggak bisa diterapkan ke klien kami," tegas pengacara Eddies, Ina Rahman, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/3) malam.
Meski sempat mangkir dalam panggilan perdananya untuk diperiksa sebagai tersangka, Eddies menganggap dirinya sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Pengacaranya berpendapat, penahanan itu tak perlu ada karena Eddies tak akan menyulitkan pemeriksaan.
"Mbak Eddies dianggap sangat kooperatif, enggak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," tambah Adhitya Yosodiningrat.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR