Setiap tanggal 23 Juli kita memperingati Hari Anak Nasional. Ada baiknya bila kita sejenak merenung, sebagai orang tua, sudahkah kita memenuhi hak-hak si kecil?
Mengacu pada Konvensi Hak Anak yang diberlakukan secara internasional oleh PBB sejak 1990, ada 4 hak dasar anak yang wajib dipenuhi orang tua, yaitu hak untuk hidup (survival), hak berkembang (development), hak mendapat perlindungan (protection), dan hak berpartisipasi (participation).
Indonesia pun sudah meratifikasi keempat hak dasar itu, namun masih saja banyak orang tua yang tak memahaminya, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak anak pun kerap terjadi. Sayangnya, perangkat hukum di negeri kita masih lemah. Bahkan, undang-undang perlindungan anak saja, masih dalam bentuk rancangan. Tak heran bila kasus pelanggaran hak anak baru diperkarakan setelah menelan korban.
Tapi sebagai orang tua, kendati kita tak hapal secara persis apa saja hak-hak anak, toh, kita punya perasaan, naluri, dan akal sehat. Jadi, tanpa harus lebih dulu ada aturan hukumnya, sudah seyogyanya kita memberikan yang terbaik untuk anak. Bukan begitu, Bu-Pak? Nah, berikut ini jabaran keempat hak dasar anak seperti yang dipaparkan Rahmitha P. Soendjojo, konselor pada DIA/YKAI, Jakarta dan Irwanto, Ph.D, peneliti senior di PKPM Unika Atma Jaya, Jakarta.
1. HAK PANGAN
Minimal anak diberi makanan bergizi 3 kali sehari, bukan sekadar makan atau jajan junk food hanya lantaran orang tua tak mau repot masak. Bahkan sejak di kandungan, pun anak" berhak mendapatkan makanan bergizi, terlebih setelah lahir. Penting diketahui, bayi berhak mendapatkan ASI karena ASI merupakan makanan terbaik. Kecuali kondisi ibu memang benar-benar tak memungkinkan untuk memberi ASI semisal sakit, tak ada alasan apapun untuk tak memberi ASI pada bayi. Apalagi ASI tak pernah habis karena payudara punya "pabrik" ASI, namun banyaknya ASI yang keluar tergantung dari rangsangan bayi.
Jadi, kalau bayi jarang menyusu ASI, otomatis produksi ASI akan berkurang; sebaliknya bila bayi sering menyusu, produksi ASI pun meningkat. Kala anak sulit makan, jangan orang tua malah heboh menjejalinya dengan berbagai vitamin yang dikatakan bisa menambah nafsu makan. Bujuklah dan cari tahu mengapa ia tak mau makan; mungkin ia bosan dengan makanan yang itu-itu saja atau ia tengah sakit semisal radang tenggorok. Bukankah penyakit tersebut kerap membuat anak ogah makan lantaran sakit saat menelan?
2. HAK SANDANG
Tentunya sandang yang layak. Bukan berarti harus baju bermerek, mahal, dan mewah, lo. Tak guna mahal bila baju itu kesempitan, misal, karena akan membuat anak tak leluasa bergerak. Bukankah di usia balita anak tengah aktif-aktifnya? Nah, kalau geraknya terhambat, tentu akan menghambat perkembangannya pula. Yang penting, utamakan kerapihan dan kebersihan. Biasakan pula agar anak selalu mengenakan pakaian secara sopan dan pantas.
3. HAK TEMPAT TINGGAL
Maksudnya, tempat tinggal yang layak. Sayang, sistem perumahan untuk masyarakat kalangan bawah masih sangat memprihatinkan; sumpek, kumuh, dan bahkan tanpa kamar hingga orang bisa bebas keluar masuk. Idealnya, anak lelaki dan perempuan dipisah kamar tidurnya. Minimal, untuk mengajarkan nilai-nilai privasi. Jika tak memungkinkan, entah dari ruang atau lahan maupun kemampuan ekonomi, minimal pisahkan tempat tidurnya saja, deh.
4. HAK PELAYANAN KESEHATAN
KOMENTAR