Setiap anak berhak mendapat prioritas dalam pelayanan kesehatan dan memperoleh standar pelayanan kesehatan medis berupa imunisasi untuk pencegahan dan rehabilitasi untuk pengobatan/penyembuhan. Bahkan, sejak di kandungan dengan calon ibu memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali. Setelah lahir, kebersihan lingkungan harus dijaga agar jangan sampai jatuh sakit. Makanannya pun harus diperhatikan agar tak kekurangan gizi. Di tingkat yang lebih luas seperti RW dan kelurahan maupun rumah sakit, pemerintah bahkan wajib menyediakan sarana kesehatan dasar semisal Posyandu dan segala perangkatnya, hingga angka kematian bayi dan anak bisa ditekan serendah mungkin.
5. HAK PENDIDIKAN DAN MENGEMBANGKAN DIRI
Setiap anak berhak untuk sekolah, namun dalam mencari sekolah, jangan hanya mempertimbangkan gengsi atau kedekatan jarak. Carilah yang sesuai dan layak, terutama dari segi kualitas agar anak bisa mengembangkan semua potensi yang dimilikinya. Anak juga berhak mengikuti kegiatan di sekolah, termasuk les tambahan bila perlu. Orang tua pun harus memperhatikan keinginan, minat, dan bakat anak dalam menentukan sekolah.
Kalau tidak, jelas merupakan pelanggaran karena setiap anak berhak mengembangkan diri sesuai potensinya. Misal, orang tua yang berprofesi dokter lantas menuntut anaknya juga dokter. Jika hanya sebatas mengarahkan dan si anak akhirnya pun suka, ya, enggak apa-apa. Orang tua juga perlu mewaspadai ambisi pribadinya yang tak kesampaian di masa lalu, karena biasanya anaklah yang dijadikan sasaran. Misal, orang tua bercita-cita jadi atlet renang tapi enggak kesampaian, maka anaknya sejak dini sudah dikursuskan renang padahal si anak minatnya di bidang tarik suara. Nah, itu, kan, enggak betul.
Harus pula diperhatikan anak-anak gifted atau berbakat maupun anak-anak dengan kebutuhan khusus seperti penyandang autisme, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, ataupun anak-anak dengan kelainan dan penyakit tertentu. Tentu pemerintah pun punya kewajiban sama agar tak ada diskriminasi antara anak normal dan berkelainan. Ingat, setiap anak punya hak mendapatkan pendidikan, tak peduli ia normal atau berkelainan. Begitu pun dalam hal perbedaan gender, ras dan agama.
Makanya, anak harus diajarkan mengenai nilai-nilai dan sistem kebudayaan hingga ia bisa mengerti dan menghayati perbedaan-perbedaan tersebut. Salah besar jika orang tua mengajari anak bersikap eksklusif atau memisahkan diri dari temannya yang bersuku bangsa dan beragama lain atau berlatar belakang ekonomi beda. Anak harus bisa bergaul dengan siapa saja dan harus bisa respek terhadap perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Pembedaan menurut gender laki-laki dan perempuan dalam urusan segala bidang juga harus dikikis. Harus ditumbuhsuburkan bahwa seluruh pekerjaan tak membedakan jenis kelamin. Jadi, tak benar bahwa anak lelaki yang mencuci, memasak, atau pergi ke pasar itu kelak memiliki kepribadian menyimpang. Baik anak lelaki maupun anak perempuan mempunyai hak yang sama, bukan?
6. HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN
Ada 4 jenis hak anak untuk mendapatkan perlindungan, yaitu fisik, emosional, seksual, dan penelantaran.
* Perlindungan Fisik Jangan pernah memukul apalagi menganiaya anak. Bahkan, menjewer dan mencubit dengan alasan menegakkan disiplin pun tak dibenarkan. Justru disiplin akan efektif bila menggunakan sistem reward dengan memberi respon positif pada setiap hal baik yang sudah dilakukan anak.
* Perlindungan Emosional Jangan memaki-maki anak, menjulukinya dengan sebutan-sebutan negatif, ataupun ungkapan verbal lain yang bersifat melecehkan. Apalagi di usia balita, anak belum paham perilakunya tak benar di mata orang dewasa. Jangan pula menjadikan kemarahan yang meluap, kondisi fisik yang lelah luar biasa, ataupun hubungan yang tak harmonis dengan pasangan/mertua sebagai alasan "memusuhi" anak. Dampaknya buruk sekali, lo, Pak-Bu, buat si kecil. Lama-lama anak akan merasa dirinya tak berguna dan jadi beban.
* Perlindungan Seksual Jangan memperlakukan tubuh anak seperti barang mainan, sekalipun hal itu dilakukan dengan maksud bergurau. Ingat, tubuh adalah bagian penting yang masuk kategori wilayah pribadi. Jadi, harus dijaga dan dihormati. Anak pun sejak kecil harus diajarkan untuk menghormati dirinya sendiri hingga ia bisa belajar menghormati orang lain. Beberapa cara untuk memberikan perlindungan secara seksual, yakni: 1) ajarkan cara-cara menolak perlakuan buruk terhadap tubuhnya, termasuk sentuhan-sentuhan pada daerah-daerah tertentu seperti alat kelamin dan payudara; 2) jangan biarkan ia keluar dari kamar mandi dengan bertelanjang, minimal ditutup rapat dengan handuk; 3) jelaskan batas nyaman-tak nyaman dan aman-tak aman, misal, hanya boleh cium tangan dan pipi tapi lainnya tidak; 4) jelaskan pula perbedaan ciuman dan pelukan sebagai ungkapan kasih sayang, persahabatan, ekspresi kebanggaan, atau justru nafsu; 5) biasakan tidur di kamar dengan gorden tertutup rapat dan pintu terkunci, ajarkan mengenakan piyama atau selimut yang tak memungkinkannya mengumbar paha atau dada; 6) ajarkan untuk menyebut alat kelaminnya dengan nama yang benar, penis untuk lelaki dan vagina untuk perempuan.
KOMENTAR