TabloidNova.com - Hingga saat ini, proses pemberkasan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong masih dilakukan oleh tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Neil dan Ferdinant sendiri pun masih menjalani masa tahanan di Rutan Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya selama beberapa pekan belakangan sejak penahanan mereka.
Dalam berkas yang masih terus disusun penyidik itu, polisi juga menyertakan hasil uji kebohongan dan juga hasil uji kesehatan keduanya. "Lie detector dan kesehatan sudah masuk bukti tambahan dalam pemberkasan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/8).
Seperti yang diketahui, beberapa saat yang lalu Neil dan Ferdinant memang sudah menjalani tes kebohongan di Mabes Polri dan tes kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi hingga kini pihak penyidik masih enggan menyebutkan hasil dari tes kebohongan tersebut.
Neil dan Ferdinant sendiri terancam dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan jika semua sesuai rencana, polisi akan menyelesaikan proses pemberkasan pekan ini agar sidang bisa segera digelar.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong, Kamis (10/7). Keduanya menjadi tersangka atas tindakan pencabulan terhadap tiga siswa TK, yakni AK, AL, dan DA.
Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinant yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
KOMENTAR