TabloidNova.com - Senin (14/7) malam, akhirnya dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) ditahan polisi. Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditahan pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Penahanan ini, kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Heru Pranoto, dilakukan usai polisi melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Sebelum menetapkan tersangka tentunya ada beberapa langkah yang dilakukan penyidik. Dari mulai proses penyidikan, kemudian analisa, kemudian kami lakukan gelar perkara," ujar Heru menerangkan prosedur yang telah dijalani.
Bahkan, menurutnya lagi, gelar perkara dilakukan dua kali. "Keduanya gabungan dengan pihak Bareskrim. Kesimpulannya, dua orang yang berinisial NB dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP 184," tandas Heru yang sekaligus menjawab pertanyaan pengacara keduanya akan alat bukti.
(Baca: Guru JIS Jadi Tersangka, Hotman Tanyakan Soal Tali)
Berbekal hasil pemeriksaan selama 10 jam itu pula, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan langkah penahanan. "Kemarin sore kami lakukan penyidikan dan penahanan."
Menurut Heru, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif. "Obyektif karena perbuatan ini diancam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Subyektifnya, pertimbangannya untuk amannya agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," ujar Heru lagi.
Sebelumnya diberitakan, Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yetta Angelina
KOMENTAR