TabloidNova.com - Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama nyaris 10 jam lamanya, akhirnya pada Senin (14/7) malam, pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa JIS berinisial AK dan DA.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut, NB dan FT, berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (14/7) malam. Rikwanto sendiri enggan memberi alasan spesifik mengenai alasan kepolisian akhirnya menahan Neil dan Ferdinant.
Sementara itu, tadinya pihak kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, dan kuasa hukum dua guru JIS, Hotman Paris Hutapea, tidak mengakui adanya penahanan terhadap klien mereka. Yang ada hanya keduanya terpaksa menginap karena proses pemeriksaan yang berjalan lama.
"Besok akan dilanjutkan penyidikan. Mereka tidur di sini, belum ditahan," ujar Hotman. "Sebenarnya bisa dipulangkan. Tapi penyidik sedang menggunakan kewenangannya untuk meminta mereka untuk tinggal 24 jam," tambah Harry. Hotman pun menimpali bahwa setelah 24 jam barulah didapat keterangan pasti apakah kedua guru JIS itu benar-benar ditahan atau tidak.
Yetta Angelina
KOMENTAR