"Bukan berati dengan ditangguhkan itu perkara Guntur Bumi selesai. Perkara aslinya masih dalam proses pemberkasan. Ada 3 alasan itu (kenapa GB bisa ditangguhkan)," terang Afrian Bonjol, kuasa hukum Guntur Bumi.
Penangguhan penahanan ini tak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Meski laporannya dicabut, proses tetap berlanjut. "Ya, itu kan delik laporan, kita ikuti proses tersebut," katanya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR