Wartawan yang sudah menunggu Gatot keluar dari ruang penyidikan sejak pukul 18.00 WIB. Saat keluar, Gatot dikawal sekitar 10 orang petugas kepolisian langsung mengarah ke ruang tahanan yang berada tepat disebelah ruang penyidikan Ditreskrimum. Pengacara Gatot mengekor di barisan paling belakang rombongan pengantar Gatot, kemudian pria berbadan tegap dan berpotongan cepak tersebut menemui wartawan.
"Ya. Malam hari ini sekitar jam 8, klien kami ditahan. Saya menghormati ini sebagai salah satu proses hukum. Dan, kita akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan," ungkap Afrian Bondjol kepada wartawan.
Masih menurut Afrian, upaya hukum yang dimaksud ini baik berupa upaya hukum pra peradilan maupun permohonan penangguhan. "Nanti akan dipikirkan. Minimal permohonan penangguhan karena untuk penahanan itu murni subyektivitas penyidik," tandas Afrian.
Hal yang dimaksudkan Afrian, jika kliennya dianggap tak memenuhi 3 unsur sesuai KUHAP yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan, dirinya Gatot segera dapat ditangguhkan penahanannya.
"Ya. Selama unsur itu tidak terpenuhi, kembali lagi subyektivitas penyidik, kami mohon dipertimbangkan (penangguhan Gatot)," ujar Afrian. Dan, jika penyidik menolak permohonan kuasa hukum, Afrian berharap itu merupakan alasan yang kuat.
Disinggung mengenai kondisi psikis Gatot usai dinyatakan sebagai tahanan, Afrian mengatakan jika Gatot sangat drop dengan status barunya. Dia dapat panggilan sebagai saksi saja sudah 'drop' apalagi sekarang dinaikkan jadi tersangka, anda pikirkan saja!" tukasnya.
Laili
KOMENTAR