Pasca melayangkan surat panggilan kepada auditor utama BPK berinisial G karena dugaan ada kaitan dengan kematian Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City, polisi terus memproses kasus kematian penuh misteri tersebut.
"Diharapkan setelah Iedul Adha (Rabu, 16 Oktober 2013) bisa menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara diperiksa sebagai saksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda, Senin (14/10).
Kendati masih akan diperiksa sebagai saksi, polisi sudah melayangkan surat cekal agar G tak bepergian keluar negeri. "Surat pencekalan sudah dikirim penyidik (kepada Departemen Imigrasi) agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri dan agar sewaktu-waktu dibutuhkan dalam pemeriksaan selanjutnya bisa dihadirkan," tukas Rikwanto menegaskan kembali alasan pencekalan.
Lantas dimanakah Gatot Supiartono, suami siri mendiang Angela, kini berada? Masih menurut Rikwanto, diperkirakan G masih berada di Jakarta, atau paling tidak masih di wilayah Indonesia. "Kita sudah yakinkan surat itu sampai kepada yang bersangkutan. Untuk bisa menghadap ke penyidik, pada minggu ini," tukas Rikwanto lagi.
Laili
KOMENTAR