"Tiga orang diantaranya adalah pengorder dan satu orang eksekutor, sedangkan satu eksekutor lagi yakni D, masih DPO,"ungkap Rikwanto.
Khusus tersangka dengan inisial A sedang dilakukan pendalaman dan penyesuaian mengingat tersangka yang masih berusia 14 tahun.
A sendiri selain eksekutor pembunuhan terhadap Edward dan Jordan. Selain eksekutor yang dibayar pengorder, A memiliki hutang sebesar Rp 1.500.000,- terhadap korban.
Bagaimana A bisa terlilit hutang? Dijelaskan Rikwanto, berdasarkan penuturan pelaku, dirinya merupakan anak putus sekolah dari keluarga yang kurang mampu. Akibatnya, Ia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan memilih menjadi tukang ojek.
Lingkungan pergaulan A yang banyak dari orang dewasa dan kebutuhan sehari-hari memerlukan uang sehingga tersangka mengambil jalan pintas, berhutang pada korban.
"Sayangnya, pergaulan dan juga karena memiliki rekan wanita menimbulkan hal-hal yang konsumtif," tandas Rikwanto.
Mengingat usianya yang masih di bawah umur, A selalu mendapatkan pendampingan oleh unit PPA maupun KPAI.
"Penyidikan sudah berjalan, dan kita sesuaikan apa yang menjadi haknya. Termasuk soal sekolah, kita bisa bicarakan hak hak untuk menerima pendidikan, pemeriksaan psikologi dan lain-lain. Jadi sudah berjalan dan dilaksanakan di Polres Depok," pungkas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR