Kini tersiar kabar, paman Raffi justru mencabut surat yang pernah ditandatanganinya. "Sudah ditarik. Keterangannya buat kita itu enggak masalah. Rehab di sini enggak dipermasalahkan. Dengan dicabut berarti dia mengakui pernah membuat. Asumsi secara hukum itu pernah dibuat," ujar Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN.
Partahi membantah jika Mansyur menandatangani surat tersebut dalam keadaan tertekan. "Enggak ada yang menekan," tukasnya.
Pihak Raffi justru meragukan keabsahan tanda tangan tersebut. Pasalnya, Mansyur tak memiliki kuasa untuk menandatangani surat perizinan rehabilitasi. "Itu tidak berkompeten. Harusnya semua atas persetujuan ibunya," kata Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi.
Icha
KOMENTAR