"Kenyataannya pengadilan Negeri menolak permohonan itu. Permohonan praperadilan kalau ditolak ya sudah. Tidak ada upaya lagi. Buat kami bukan masalah menang atau kalah. Tapi masyarakat tahu kalau ada yang janggal dalam kasus Raffi," ujar Hotma, saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Kamis (14/3).
Sebelumnya, pihak Hotma sudah membeberkan sikap BNN yang diduga melanggar undang-undang. Namun, hal itu dianggap sah oleh majelis hakim.
"Menurut kami tidak cukup alat bukti. Menurut hakim cukup. Paling tidak, kita sudah berhasil membuat masyarakat tahu," tuturnya.
Hotma menilai BNN melawan apa yang dianjurkan majelis hakim, yaitu menghadirkan Raffi Ahmad dalam persidangan. "Kalau institusi diperintahkan oleh pengadilan tidak menurut, gimana orang nurut. Hakim perintahkan Raffi datang, dilawan oleh BNN," ucap Hotma.
"Intinya kita bersyukur diterima oleh masyarakat, ini kezaliman yang diterima oleh Raffi," lanjut Hotma.
Icha
KOMENTAR