"Meski Raffi tidak dihadirkan, tapi sidang tetap dilanjutkan. Ini sesuai dengan pasal 82," katanya saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Tim kuasa hukum memohon agar dikirimkan dokter untuk memeriksa kesehatan Raffi di Lido. Mereka menjadi ragu dengan kondisi kesehatan Raffi saat ini.
"Tak henti-hentinya kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan principle pemohon di sini. Tapi termohon tetap tak menghadirkan. Padahal yang mulia juga sudah meminta. Karena klien kami, Raffi tidak pernah dihadirkan, kami mencemaskan kondisi kesehatannya. Kami akan ajukan surat untuk mengirimkan dokter untuk diperiksa di Lido. Ini berhubungan dengan kesehatan yang jadi hak Raffi, ini kami ajukan setelah termohon tidak menghadirkan karena sudah 3 kali diajukan ke majelis hakim. Hotma Sitompoel tidak duduk di samping karena kami saja sudah cukup untuk persidangan kami ini," ungkap tim kuasa hukum Raffi.
Pihak BNN yang diwakili kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, langsung menjawab permohonan tersebut. "Kami ingin menanggapi soal ketidakhadiran principle karena itu tidak ada di Undang-undang," jawab Partahi. "Kan sudah saya putuskan untuk dihadirkan," sahut hakim ketua. "Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Cukup dipatuhi dan dituruti saja," tekan tim kuasa hukum Raffi.
Icha
KOMENTAR