"Ya, terima aja, masih ada persidangan selanjutnya. Kalau dilihat dari jalannya persidangan, beberapa kali tidak terbukti bahwa saat penangkapan Putri sedang memakai narkoba. Tidak terbukti juga bahwa barang bukti bukan miliknya," kata Ari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Ari juga tak tahu harus berbuat apa dengan tuntutan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum. Ayah empat orang anak ini berharap yang terbaik untuk putri sulungnya.
"Saya juga kurang jelas harus gimana tapi kalau menurut jaksa itu yang terbaik. Kita serahkan saja, semoga yang terbaik," ucap pria yang pernah direhabilitasi dari kecanduan narkoba ini.
Isna
KOMENTAR