"Alasan mengajukan PK bukan hanya itu saja (bukti baru) tetapi bisa pada kekeliruan atau kesalahan hakim. Nanti akan dijelaskan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Jadi Andi Soraya merasa saat kejadian itu tidak tepat, dia hanya sebagai korban salah sasaran. Dan itu yang akan kita beberkan dalam PK," papar Priyatna melalui sambungan telepon, Rabu (1/9).
Upaya PK ini, menurut Priyatna juga sebagai salah satu cara membersihkan nama baik bintang film Anda Puas, Saya Loyo ini. Andi pun siap jika hasil putusan PK itu akan keluar setelah ia selesai menjalani masa 3 bulan tahanan.
"Meskipun jika nanti hasil putusan PK akan keluar 6 bulan atau 12 bulan ke depan, kita tetap akan menunggu karena demi nama baik," tandas Priyatna.
Isna
KOMENTAR