"Berkas Cut Tari kami dengar sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi itu kan baru tahap pertama, nanti jaksa akan meneliti apakah sudah memenuhi unsur pornografi, artinya sudah P21 dan disidangkan," kata kata kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea saat dijumpai di Summit Mas I, Sudirman, Jakarta, Rabu (4/8) malam.
Cut Tari yang sebelumnya datang untuk meminta permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), masih berpeluang untuk memperoleh haknya dari kepolisian. "Masih ada kesempatan untuk SP3. Kalau belum memenuhi, bisa saja dikembalikan ke Mabes Polri untuk mencari bukti tambahan. Kalau enggak memenuhi baru bisa SP3," ujar Hotman yang mengaku optimis atas kasus Tari.
Bila nantinya Tari akan tetap diadili, menurut Hotman posisi kliennya cukup kuat untuk tak mendapat penahanan. "Kalau Ariel dan Luna bilang enggak tahu, Tari enggak ada bukti dan saksi. Cut Tari itu tak pantas diadili," tegas Hotman.
Okki
KOMENTAR