"Saya yakin tidak akan dikabulkan. Itu hanya kuasa hukum yang ingin membuat senang kliennya," kata Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto saat dijumpai di ruangan Divhumas Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7) sore.
MenurutMarwoto, permohonan SP3 adalah hak Cut Tari sebagai tersangka, namun keputusannya adalah wewenang dari kepolisian. Keinginan Cut Tari supaya kasusnya dihentikan sudah tak ada gunanya lagi. "Kalau sekarang menyerahkan SP3, kemudian besok berkas-berkas Cut Tari sudah dilimpahkan ke kejaksaan, berarti tidak ada gunanya," kata Marwoto sambil menegaskan, berkas perkara Tari akan diserahkan ke Kejaksaan paling lama minggu depan.
Sebagai hasil dari pengajuan SP3, menurut Marwoto, tak butuh waktu lama. "Bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan, karena kita sedang menyidik perkara ini jadi tidak mungkin disetujui atau dikabulkan, enggak ada ketentuanya," tegas Marwoto.
Okki
KOMENTAR