Melengkapi laporannya ke Bapanwaslu, Roy tak lupa membawa beberapa bukti. Di antaranya adalah bukti yang menyatakan Farhat sebagai kuasa hukum Rahma, bukti Farhat sebagai caleg, dan bukti formulir BB 6 yang menyatakan bahwa Farhat tidak akan berpraktek sebagai advokat saat mendaftar jadi caleg. Jika bukti-bukti yang dibawa oleh Roy mengungkapkan pelanggaran administratif, maka kasus ini bakal diproses ke KPU.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR