"Kan, seluruh Indonesia menjadi saksi, dia (Farhat) mengaku sebagai kuasa hukum Rahma. Padahal, menurut Pasal 50 UU 10/2008 tentang pemilu, bakal caleg saja seharusnya sudah menghentikan prakteknya sebagai pengacara," tukas Roy.
Astudestra Ajengrastri
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR