"Kan, seluruh Indonesia menjadi saksi, dia (Farhat) mengaku sebagai kuasa hukum Rahma. Padahal, menurut Pasal 50 UU 10/2008 tentang pemilu, bakal caleg saja seharusnya sudah menghentikan prakteknya sebagai pengacara," tukas Roy.
Astudestra Ajengrastri
KOMENTAR